Abstract
Penyebaran virus covid-19 di Indonesia sangat begitu cepat, sehingga pemerintah mengeluarkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus dan berupaya untuk menekan penyebaran virus tersebut. Langkah pencegahan penyebara covid-19 juga dilakukan di bidang jasa konstruksi. Pemerintah melalui menteri PUPR mengeluarkan Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Masalah yang timbul adalah bagaimana penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Surakarta. Penelitian dilakkukan dengan metode deskriptif. Data diambil melalui pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan questioner. Dari hasil analisis didapat bahwa 60% proyek sudah ada satgas covid-19 dan melaksanakan identifikasi potensial bahaya covid-19 di lapangan. Penyediaan fasilitas kesehatan pada tempat pekerjaan konstruksi termasuk dalam kategori baik dengan nilai mean 1,67. Penerapan Pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan konstruksi termasuk dalam kategori baik dengan nilai mean 1,69. Kata kunci: konstruksi, covid-19, K3
Cite
CITATION STYLE
Herman Susila, & Arbianto, R. (2021). PENERAPAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DALAM PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 26(2), 10–17. https://doi.org/10.36728/jtsa.v26i2.1254
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.