Abstract
Artikel ini membahas tentang politik birokrasi pengangkatan perangkat Desa pasca Pilkades, dihubungkan dengan UU Desa dan UU Bebas KKN. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, secara kualitatif mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian diantaranya: (1) Berdasarkan UU Desa, pengangkatan perangkat Desa didasarkan dari pembentukan tim rekrutment oleh kepala Desa, pelaksanaan rekrutment, rekomendasi Camat, serta pembuatan keputusan kepala Desa untuk perangkat Desa terpilih. Pemberhentian perangkat Desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. (2) Politik birokrasi yang dilakukan oleh calon kepala Desa sebelum memenangkan Pilkades, dan setelah menjadi pemenang Pilkades dengan mekanisme pemberian jabatan kepada kroni maupun keluarganya, yang menjadi tim sukses pemenangan Pilkades. (3) Kedudukan UU Bebas KKN dalam rangka mempertegas serta memberikan gambaran mengenai kegiatan politik birokrasi pengangkatan perangkat Desa pasca Pilkades merupakan tindakan Nepotisme dalam Pemerintahan Desa.
Cite
CITATION STYLE
Abdul Rohman. (2020). Politik Birokrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pilkades. Indonesian Governance Journal : Kajian Politik-Pemerintahan, 3(2), 127–138. https://doi.org/10.24905/igj.v3i2.1571
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.