Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh adat istiadat terdapat penerapan hukum waris di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus Suku Dayak. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi karakteristik system pewarisan adat Dayak, interaksinya dengan hukum nasional, serta tantangan dan adaptasi yang terjadi. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun menghadapi formalisasi hukum, praktik pewarisan adat Dayak tetap berpengaruh signifikan, mencerminkan resiliensi budaya dalam menghadapi perubahan. Penelitian ini mengungkapkan kompleksitas pluralisme hukum dalam konteks pewarisan, yang menciptakan tantangan tantangan maupun peluang untuk pengembangan sistem hukum yang lebih inklusif. Studi ini merekomendasikan pendekatan yang lebih sensitif dan akomodatif terhadap praktik pewarisan adat dalam pengembangan kebijakan hukum waris di Indonesia, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia.
Cite
CITATION STYLE
Ginting, Y. P., & Atara, I. (2024). Pengaruh Adat Istiadat terhadap Penerapan Hukum Waris di Indonesia: Studi Kasus Suku Dayak. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 402–412. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1625
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.