Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pinjaman Online Menurut UU No. 27 Tahun 2022

  • Lathifah D
  • Maulani V
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berkembangnya teknologi memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara daring, seperti melakukan pinjaman online (pinjol). Problemnya, Data Pribadi konsumen pinjol kerap disalahgunakan. Oleh sebab itu, Data Pribadi perlu mendapat perlindungan hukum demi keamanan konsumen pinjol. Dari sini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Artikel ini memakai pendekatan yuridis, konseptual dan studi kasus untuk menelaah UU tersebut. Artikel ini membahas tentang pengertian terminologis Data Pribadi dan Pinjaman Online; dilanjutkan ulasan perlindungan hukum bagi konsumen Pinjol dalam Perundang-Undangan; ditutup dengan tips bagi calon konsumen maupun konsumen aktif Pinjol.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lathifah, D. S., & Maulani, V. R. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pinjaman Online Menurut UU No. 27 Tahun 2022. AJMIE: Alhikam Journal of Multidisciplinary Islamic Education, 4(1), 69–78. https://doi.org/10.32478/ajmie.v4i1.1576

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free