Abstract
Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketentuan yang mengatur penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statuta approach), metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan teknik analisa data normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa Ketentuan Penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara dari sisi substansi hukum kontradiksi atau inkonsisten sehingga pemangku kepentingan ragu-ragu dalam melaksanakan hapus buku atau hapus tagih tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Sudjana, S. (2018). Kebijakan Kredit yang Dihapusbukukan atau Dihapus Tagih oleh Bank BUMN dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 331–348. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.331-348
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.