Abstract
Penelitian ini memaparkan kekuatan hukum akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris pasca Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013, serta menganalisa implikasi hukum Keputusan Menteri Koperasi dan UKM terhadap kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Koperasi. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama: kekuatan hukum akta koperasi yang dibuat oleh Notaris pasca Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 mengakibatkan terjadinya pergeseran peraturan tentang perkoperasian untuk sementara waktu yakni kembali pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sampai diterbitkannya Undang-undang baru. Oleh karena itu seluruh prosedur dan tata cara pendirian koperasi sejak tanggal dicabutnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi kembali pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta seluruh peraturan pelaksanaanya. Kedua, implikasi Keputusan Menteri Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menjadikan wewenang Notaris sebagai pejabat publik dalam hal ini melayani masyarakat umum dalam proses pembuatan alat bukti autentik sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UUJN-P, menjadi terbatas, karena kewenangan Notaris adalah membuat akta autentik berdasarkan Undang-undang, kecuali Undang-undang Menentukan lain.
Cite
CITATION STYLE
Ratangin, M. G. (2017). Pergeseran Kekuatan Akta Autentik Serta Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013). Jurnal Lex Renaissance, 2(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art8
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.