Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah

  • Prihantoro Pamungkas C
  • Santosa B
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penerapan hukum dalam transaksi jual beli tanah menjadi krusial karena didasarkan pada perbuatan melawan hukum bertujuan untuk menjaga integritas hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki ketentuan hukum mengenai pembatalan perjanjian jual beli tanah dan akibat hukum dari pembatalan tersebut. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian jual beli tanah dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan transaksi yang cacat hukum. Akibat hukum yang dapat terjadi yaitu: 1. Berakhirnya perjanjian dan pengembalian uang yang telah dibayar pembeli kepada penjual setelah dipotong beberapa persen dari harga jual dan dikenakan denda. 2. Para pihak dapat dikenai denda sesuai dengan kesepakatan bersama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prihantoro Pamungkas, C., & Santosa, B. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2307–2320. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4102

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free