Abstract
Sebagai biro pemasok tenaga kerja terbesar di Asia, Indonesia mengalami berbagai masalah dan kendala dalam penyelesaian hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kerena begitu banyaknya biro-biro penyalur Tenaga Kerja Indonesia baik kedalam maupun keluar negeri yang tidak maksimal dalam pemberian hak perlindungan hukum. Fenomena ini menjadi semacam gunung es yang merugikan terutama terkait masalah yang dialami biro itu sendiri dalam memberikan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan fakta di lapangan terkait masalah hak perlindungan yang diberikan dilihat dari fase pra penempatan, ketika penempatan dan pasca penempatan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif (paradigma naturalistik) yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil penelitian menunjukan bahwa kecendrungan pihak penyalur tidak maksimal dalam memberikan hak perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia. PJTKI perlu memberikan hak perlindungan hukum secara optimal kepada TKI yang tergabung dalam biro masing-masing.
Cite
CITATION STYLE
Jaenam, J. (2022). PROBLEMATIKA PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK TENAGA KERJA INDONESIA. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(1), 10. https://doi.org/10.52626/jg.v5i1.140
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.