TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA

  • Helena Hestaria
  • Made Sugi Hartono
  • Muhamad Jodi Setianto
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisa bagaimana penerapan konsep restorative justice dalam hukum pemberantasan korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin meningkat (2) Mengetahui apakah konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat diterapkan dalam hukum Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research), dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penerapan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/sdeops tentang konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) (2) Secara teroritis dan secara yuridis konsep restorative justice dalam tindak pidan korupsi dapat di terapkan dalam hukum Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Helena Hestaria, Made Sugi Hartono, & Muhamad Jodi Setianto. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 112–128. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51892

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free