SISTEM PERADILAN INDONESIA

  • Subekti S
N/ACitations
Citations of this article
96Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem peradilan kita digolongkan dalam apa yang dinamakan "sistem kontinental", yang ditandai dengan adanya lembaga kasasi oleh badan pengadilan tertinggi. Kasasi diadakan semata-mata untuk mengawasi segi penerapan hukumnya dalam setiap putusan badan pengadilan. Lembaga kasasi berasal dari Perancis. Sistem peradilan Indonesia juga ditandai dengan tidak dikenalnya peradilan Jury. Dalam peradilan jury ada orang-orang awam (bukan akhli hukum) ikut duduk sebagai hakim dan ikut memutusi perkaranya. Peradilan jury hanya terdapat dalam peradilan pidana. Dewan jury memutuskan soal "salah" atau "tidak salah", jadi hanya soal pembuktiannya. Bila dianggap cukup bukti dan meyakinkan Dewan jury, maka terdakwa dinyatakan salah (guilty) tetapi bila tidak demikian, ia diputus bebas (not guilty). Karena Perancis sendiri, yang merupakan sumber peradilan kasasi, juga mengenal jury, maka sistem yang paling menyerupai sistem peradilan kita adalah sistem peradilan Belanda, yang juga hanya mengenal majelis hakim yang terdiriatas ahli (sarjana) hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subekti, S. (1983). SISTEM PERADILAN INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(5), 404. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no5.985

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free