Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena yang cenderung menganggap korupsi adalah perbuatan yang sudah biasa. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti secara mendalam mengenai upaya pemerintah dalam mencegah terulangnya pelaku tindak pidana korupsi menjadi kepala daerah, dan bagaimana analisis yuridis normatif Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tentang pencalonan mantan pelaku tindak pidana korupsi?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif yakni peneliti bertolak dari data, kemudian memanfaatkan teori yang ada sebagai alat analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, setelah data atau bahan-bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul, maka bahan hukum tersebut dianalisis secara deskriptif-analitis, yaitu menjelaskan atau menguraikan seluruh hasil penelitian yang ada pada pokok-pokok masalah, kemudian penjelasan-penjelasan tersebut disimpulkan dan disajikan dalam bentuk paragraf deduktif. Hasil penelitian ini adalah korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), oleh karena itu pemerintah melalui pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah telah berupaya melakukan pencegahan terhadap mantan pelaku tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih (hak politik) agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku, mencegah pejabat lain untuk korupsi dan agar terlaksananya HAM orang lain. Kemudian, syarat calon kepala daerah tidak sedang berstatus sebagai terpidana tindak pidana apapun, kecuali bagi mantan terpidana yang bersedia mengumumkan identitas diri secara terbuka kepada publik kalau dirinya sebagai mantan terpidana, syarat ini tidaklah selaras dengan ketentuan hukum Islam yang lebih mengutamakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan, maka untuk menjadi pemimpin baik pemimpin pusat ataupun pemimpin daerah dalam Islam itu harus memiliki integritas secara keilmuan, keagamaan dan moral yang baik. Kata Kunci: Pemilihan Kepala daerah, Tindak Pidana Korupsi
CITATION STYLE
Kasmarani, Y. (2021). ANALISIS YURIDIS NORMATIF UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH TENTANG PENCALONAN MANTAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 101–120. https://doi.org/10.19109/tazir.v5i2.10479
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.