PRINSIP DASAR RANCANG BANGUN EKONOMI SYARI’AH PERSPEKTIF OTORITAS PENGADILAN AGAMA

  • Jamaluddin J
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas tentang bagaimana para pakar ekonomi syariah merumuskan rancang prinsip dasar rancang bangun eknomi syariah. walaupun ada beberapa perbedaan dalam struktur dan tata urutanya, tetapi secara subtansinya sama dengan yang lainya. Ada beberapa prinsip dasar terhadap rancang bangun ekonomi syari’ah. Muhammad mengatakan bahwa bangunan ekonomi syari’ah diletakkan pada 5 (lima) fondasi, yaitu : Ketuhanan (Ilahiah), keadilan (al-Adl), kenabian (an-Nubuwah), pemerintahan (al-Khalifah), dan hasil/kuntungan (al-Ma’ad). Kelima fondasi tersebut dapatnya menjadikan aspirasi dalam menyusun teori-teori ekonomi syari’ah

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamaluddin, J. (2016). PRINSIP DASAR RANCANG BANGUN EKONOMI SYARI’AH PERSPEKTIF OTORITAS PENGADILAN AGAMA. Jurnal Pemikiran Keislaman, 26(1), 103–117. https://doi.org/10.33367/tribakti.v26i1.205

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free