Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  • Kumalasari T
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara faktual, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adanya fakta bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE cenderung digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya berupa kritikan di media elektronik karena adanya ketidakjelasan makna dari konsep “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum teoritikal (theoritical research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulannya adalah pertimbangan hakim dalam beberapa putusan pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi tidak dapat memberikan makna yang jelas dari konsep “antargolongan”, bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi pun cenderung memperluasnya. Dengan penafsiran sistematis, maka dalam menemukan kriteria dari konsep “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) dapat digunakan istilah “golongan” dalam Pasal 156 KUHP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kumalasari, T. (2020). Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Media Iuris, 3(2), 199. https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20892

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free