PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA NIKAH

  • Ismail I
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif  subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismail, I. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA NIKAH. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 153–175. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.691

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free