Abstract
Benarkah pendapat sebagian masyarakat bahwa Lembaga Pemasyarakatan sekarang ini sebenarnya belum beranjak dari sistem maupun penyelenggaraarnya dengan lembaga itu ketika masih bernama "Penjara" atau "Rumah Penjara", jadi hanya namanya saja yang berubah. Kalau pendapat ini benar, ada tendensi bahwa sebagian terbesar kejahatan pada waktu ini dilakukan oleh residivis, karena para narapidana tidak mendapat pembinaan dan bimbingan yang diperlukan untuk hidup dan bekerja normal di masyarakat, selama ia ditempatkan dalam kurungan. Penjara hanya merupakan tempat ia menjalani hukuman sebagai balasan dari tindakan pidananya di mana di tempat ini ia juga bertemu dan bergaul dengan narapidana lainnya, yang sebagian justru lebih keras sikapnya dan lebih lihai dalam melakukan kejahatan.
Cite
CITATION STYLE
Sukemi, S. (1982). PENJARA DAN PEMASYARAKATAN ATAS DASAR REGLEMEN PENJARA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 12(3), 227. https://doi.org/10.21143/jhp.vol12.no3.908
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.