Hakim dalam mengadili permohonan ijin poligami yang dasar alasan-alasan dan syarat-syaratnya tidak sesuai hukum positif saat ini yakni pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tetap dikabulkan dengan pertimbangan kemaslahatan dan keadilan, dan hakim dibenarkan melakukan ijtihad hukum dengan menyimpangi norma hukum yang ada (Istihsan), demi tercapainya kepastian dan keadilan hukum berdasarkan prinsip the judge made of law dan living law, guna memberikan kepastian hukum, manfaat hukum serta keadilan hukum bagi keluarga besar poligami (Rech Ide) untuk menolak akibat bahaya ( Madlorot), yang lebih besar dikemudian hari.
CITATION STYLE
Mul Erowati, E. (2018). PERMOHONAN IJIN POLIGAMI TIDAK SESUAI DENGAN ALASAN DAN SYARAT –SYARAT HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Jatiswara, 33(3), 359. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i3.183
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.