PERMOHONAN IJIN POLIGAMI TIDAK SESUAI DENGAN ALASAN DAN SYARAT –SYARAT HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Mul Erowati E
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hakim dalam mengadili permohonan ijin poligami yang dasar alasan-alasan dan syarat-syaratnya tidak sesuai hukum positif saat ini yakni pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun  1974 tentang Perkawinan tetap dikabulkan dengan pertimbangan kemaslahatan dan keadilan, dan hakim dibenarkan melakukan ijtihad hukum dengan menyimpangi norma hukum yang ada (Istihsan), demi tercapainya kepastian dan keadilan hukum berdasarkan prinsip the judge made of law dan living law, guna memberikan kepastian hukum, manfaat hukum serta keadilan hukum bagi keluarga  besar poligami (Rech Ide) untuk menolak akibat bahaya ( Madlorot), yang lebih besar dikemudian hari.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mul Erowati, E. (2018). PERMOHONAN IJIN POLIGAMI TIDAK SESUAI DENGAN ALASAN DAN SYARAT –SYARAT HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal Jatiswara, 33(3), 359. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v33i3.183

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free