AKIBAT HUKUM PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn)

  • Sa’adah N
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menganalisa apakah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor :373/Pdt.G/2016/PN. Mdn sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang akibat hukum dari sebuah perjanjian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian lisan merupakan perjanjian yang sah karena memenuhi unsur kata sepakat yang terdapat di dalam rumusan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga para pihak yang mengadakan perjanjian lisan diwajibkan melaksanakan prestasi dari apa yang telah disepakati. Akibat Hukum pembuktian perjanjian yang dilakukan secara lisan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak didukung dengan alat bukti yang lainnya, misalnya saksi dan pengakuan. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sa’adah, N. (2020). AKIBAT HUKUM PEMBUKTIAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS (Analisis Putusan Nomor:373/Pdt.G/2016/PN Mdn). Pamulang Law Review, 1(2), 37. https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5325

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free