AKSESIBILITAS JURU BAHASA ISYARAT (JBI) DALAM PRAKTIK IJAB QOBUL BAGI PENYANDANG DISABILITAS RUNGU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Fadloli A
  • Nginayah I
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ijab qobul merupakan salah satu rukun nikah. Pengucapannya harus dilakukan dalam satu majlis, baik secara langsung ataupun dengan ada pemisah yang tidak menyebabkan terputusnya akad. Pengucapan ijab harus menggunakan lafal yang menunjukkan arti nikah dan harus dipahami oleh pengantin pria sebelum menyatakan persetujuan nikahnya. Ditinjau secara hukum islam, adanya penerjemahan lafal ijab sebagaimana penjelasan sebelumnya adalah boleh dan akad nikahnya pun tetap sah. Meskipun jika penerjemahan itu dianggap sebagai “fashil” atau pemisah ijab qobul, pemisah tersebut hanya pemisah yang sebentar dan tidak menjadikan terputusnya akad nikah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang diperoleh meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data primer berasal dari Al-qur’an, kitab tafsir Al-qur’an, kitab-kitab hadits, dan kitab-kitab fiqih. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan sumber lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian penulis. Dapat disimpulkan bahwa aksesibilitas juru bahasa isyarat dalam praktik ijab qobul antara pengantin disabilitas rungu dan wali nikah ditinjau secara hukum islam adalah boleh dan akad nikahnya tetap sah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadloli, A. N., & Nginayah, I. (2023). AKSESIBILITAS JURU BAHASA ISYARAT (JBI) DALAM PRAKTIK IJAB QOBUL BAGI PENYANDANG DISABILITAS RUNGU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 8(1), 1–19. https://doi.org/10.52802/wst.v8i1.713

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free