Pembaharuan dan perkembangan hukum perdata timbul sebab hukum bersifat dinamis, hal ini juga dipengaruhi juga oleh adanya ilmu filsafat hukum yang berusaha mencari kebenaran secara metodis, sistematis, rasional, dan radikal melampaui kebenaran dan pertanggungjawaban yang semata-mata empiris. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana peranan filsafat hukum dalam pembaharuan hukum keperdataan, Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penulisan yuridis normatif. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Filsafat hukum lebih menitik beratkan pada substansi atau materi hukum, hukum harus dibentuk sesuai dengan prosedur atau memenuhi tuntutan formal tertentu agar diakui sebagai hukum (legitimasi yuridis). Akan tetapi, pemenuhan aspek formal-prosedural saja tidaklah mencukupi. Masih diperlukan tuntutan lain supaya hukum pantas disebut hukum, yakni aspek substansinya atau isi, yang menjamin agar hukum perdata tidak boleh bertentangan dengan tuntutan keadilan.
CITATION STYLE
Sukardi, D. H., & Yonnawati, Y. (2022). PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PERDATA FORMIL DAN MATERIIL. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 221–234. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1964
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.