PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PERDATA FORMIL DAN MATERIIL

  • Sukardi D
  • Yonnawati Y
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembaharuan dan perkembangan hukum perdata timbul sebab hukum bersifat dinamis, hal ini juga dipengaruhi juga oleh adanya ilmu filsafat hukum yang berusaha mencari kebenaran secara metodis, sistematis, rasional, dan radikal melampaui kebenaran dan pertanggungjawaban yang semata-mata empiris. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana peranan filsafat hukum dalam pembaharuan hukum keperdataan, Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penulisan yuridis normatif. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Filsafat hukum lebih menitik beratkan pada substansi atau materi hukum, hukum harus dibentuk sesuai dengan prosedur atau memenuhi tuntutan formal tertentu agar diakui sebagai hukum (legitimasi yuridis). Akan tetapi, pemenuhan aspek formal-prosedural saja tidaklah mencukupi. Masih diperlukan tuntutan lain supaya hukum pantas disebut hukum, yakni aspek substansinya atau isi, yang menjamin agar hukum perdata tidak boleh bertentangan dengan tuntutan keadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukardi, D. H., & Yonnawati, Y. (2022). PERANAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PERDATA FORMIL DAN MATERIIL. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 221–234. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1964

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free