Korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Negara Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan penelitian yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) berada pada peringkat 102 dunia dan tahun 2021 pada peringkat 96. Untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia diperlukan cara pencegahan melalui Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan korupsi, sebagai pendidikan nilai dan karakter, pendidikan anti korupsi tentu menjadi salah satu faktor yang besar pada pengembangan aspek sikap generasi muda. Sasaran pemberian Pendidikan Anti Korupsi kepada generasi muda telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi pemberian Pendidikan Anti Korupsi tentu sangat efisien bilamana diberikan kepada seluruh jenjang pendidikan, khususnya generasi muda tidak hanya kalangan mahasiswa akan tetapi juga peserta didik pada jenjang SMA/Sederajat melalui mata pelajaran tersendiri. Sehingga ketika menjadi mahasiswa generasi muda terdidik ini mampu meimplementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan menjadi kader untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi. Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dengan mengunakan sosial media melalui video animasi, poster, foto, ataupun yang lain
CITATION STYLE
Uttamo, Z. V., & Zainuddin, M. (2023). PERAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PEMBENTUKAN KARAKTER GENERASI MUDA. Semarang Law Review (SLR), 4(1), 102. https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.7028
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.