Sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah, hal tersebut terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Hampir dapat dipastikan bahwa di negeri ini sangat sulit memperoleh keadilan, padahal hukum yang ada sudah disusun dengan sangat baik dan jika dijalankan dengan benar, namun kenyataan yang ada saat ini penegakan hukum runcing ke bawah tumpul ke atas. Dalam hemat saya terdapat dua faktor utama yang menyebabkan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, para aparat penegak hukum yang ada belum menginternalisasikan nilai-nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sehingga masih sangat mudah diintervensi dalam penegakan hukum. Kedua adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan.
CITATION STYLE
HR, M. A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 3(1), 57–68. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.16
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.