Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak dilindungi dari upaya-upaya mempekerjakannya pada pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan yang eksploitatif karena bersifat tidak manusiawi. Upaya perlindungan tenaga kerja yang dapat menjangkau seluruh tenaga kerja baik dewasa maupun tenaga kerja anak, terlebih mengenai tenaga kerja anak akhir-akhir ini banyak disorot dan telah menjadi isu nasional bahkan internasional yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat, karena mempunyai dampak negatif bagi generasi penerus bangsa.
Cite
CITATION STYLE
Syaifudin, M. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak dalam Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan dan Konvensi Hak Anak. Journal Evidence Of Law, 3(3), 407–433. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.911
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.