GAGASAN PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PEKANBARU BERBASIS HUKUM RESPONSIF

  • TARIGAN R
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dari data yang diperoleh oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa penetapan Pekanbaru lokal yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Daerah House of representative Peraturan tentang Pelaksanaan perwakilan daerah peraturan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 pada tahun 2015 tentang pembentukan Peraturan Daerah dan Produk yang sah Peraturan Legislatif Pekanbaru Selanjutnya penguatan Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang berlaku Hukum daerah berbasis Pekanbaru responsif dimulai dengan perencanaan, teks akademik yang melibatkan berbagai pihak (ahli, SKPD, tokoh masyarakat, pengusaha, tokoh adat, tokoh agama) dalam setiap proses diskusi untuk memiliki dan menguji panggung umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

TARIGAN, R. (2018). GAGASAN PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PEKANBARU BERBASIS HUKUM RESPONSIF. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 46. https://doi.org/10.30652/jih.v7i1.4964

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free