Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air dalam Kajian Analisis Hukum

  • Mufsi Batubara A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hasil penelitian UNESCO menyebutkan bahwa terdapat � 3000 situs kapal karam di perairan Indonesia. Pernyataan ini juga diperkuat oleh posisi strategis negara kepulauan Indonesia yang berada pada jalur persilangan dua benua dan dua samudera, sehingga sejak dahulu telah berperan sebagai jalur perdagangan internasional yang ramai dilayari. Kondisi dan potensi ini merupakan berkah sekaligus menjadi masalah. Kasus pencurian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia telah berlangsung sejak awal perkembangan arkeologi bawah laut di era 70-an, dan masih berlangsung hingga saat ini. Melihat potensi dan permasalahan cagar budaya bawah air yang semakin menghawatirkan, maka sangat diperlukan landasan hukum yang kuat untuk melindunginya. Ketika hukum dan perundangan cagar budaya bawah air tidak cukup kuat untuk melindunginya, maka Indonesia yang kaya benda cagar budaya bawah air akan kehilangan banyak data sejarah. Tulisan ini akan mengulas undang-undang yang terkait dengan cagar budaya bawah air dan menawarkan beberapa poin kritik yang dapat dijadikan acuan dalam merevisi undang-undang tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mufsi Batubara, A. (2014). Pelindungan Cagar Budaya Bawah Air dalam Kajian Analisis Hukum. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 8(1), 48–57. https://doi.org/10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v8i1.124

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free