DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • Suhartono S
N/ACitations
Citations of this article
148Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 telah terjadi perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, dan sistem pemerintahan yang semula sentralistik ke dalam sistem pemerintahan desentralisasi. Perubahan tersebut termasuk dalam konsepsi kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang semula terpusat, saat ini diserahkan kepada daerah bersamaan dengan dikeluarkanya UU No. 32 Th 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyerahan kewenangan ini dimaksudkan untuk lebih memberikan peran aktif terhadap daerah dalam rangka mengelola sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, yang selama ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhartono, S. (2013). DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(18). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.278

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free