Abstract
Pembahasan ini hendak menelaah lebih dalam tentang kepemimpinan perempuan di tinjau dari aspek hukum syariah. Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan gambaran yang jelas, bagaimana sebenarnya tuntunan syariah tentang kepemimpinan perempuan serta batas-batasnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian, kemudian dianalisis muatan isinya. Dari kajian ini menegaskan bahwa, terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, tidak dipungkiri defenisi kedua istilah ini memiliki perbedaan pandangan. Mayoritas memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin), masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Pada umumnya Ulama fiqih klasik melarang perempuan menjadi hakim, kecuali Ibnu Hazm, Ibnu Jarir At-Tabari dan imam Abu Hanifah mereka membolehkan perempuan menduduki posisi apapun. Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.
Cite
CITATION STYLE
Abror, Mhd. (2020). Kepemimpinan Wanita Perspektif Hukum Islam. TERAJU, 2(01), 53–63. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.89
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.