Abstract
Abstrak Pemenuhan kebutuhan terhadap tanah merupakan hak dasar bagi setiap manusia, yang diwariskan secara turun temurun. Disamping tanah mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial oleh sebab itu pasti sitiap orang maupun kelompok masyarakat akan memepertahankan tanah yang dimilikinya dengan berbagai cara jika ada yang mengancam ataupun menganggu kepemilikan tanahnya. Pentingnya tanah sehingga Pemerintah membuat peraturan-peraturan yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang dialami masyarakat, untuk memberi efek jerah bagi para pelanggar. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Dari permasalahan tersebut ditarik kesimpulan bahwa ada berbagai aturan yang dapat dipakai dalam membrikan sanksi bagi pelanggar yang memanfaatkan tanah tanpa adanya ijin dari pihak yang berhak. adapun juga penyebab terjadinya pelanggaran penggunaan tanah tanpa ijin yang berhak atas tanah dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan hidup, sehingga terdorong melakukan perbuatan yang melanggar hukum
Cite
CITATION STYLE
Mote, H. H. F., & Pieter, S. (2023). SANKSI HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DIATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN. Jurnal Restorative Justice, 6(2), 182–190. https://doi.org/10.35724/jrj.v6i2.5029
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.