Suatu pertemuan internasional tentang berbagai masalah hukum yang diadakan di Australia akhir tahun 1986, dalam salah satu acaranya membahas judul tersebut. Tidaklah mengherankanbila perjanjian perburuhan atau CLA (Collective Labour Agreement's) menarik perhatian banyak negara, karena sebagai salah satu lembaga hukum perburuhan memang telah dikenal secara internasional. Sekurangkurangnya negara-negara Barat yang berpandangan liberal, dan karena dominasinya ke bagian terbesar wilayah dunia dalam abad belakangan ini, telah membawanya ke dalam sistem hubungan perburuhan yang sangat berpengaruh di berbagai negara.
CITATION STYLE
Rachmat, S. (2017). Sifat Hukum Perjanjian Perburuhan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(5), 451. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no5.1369
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.