Abstract
Menjadi donor organ tubuh manusia sehingga meringankan beban penderitaan manusia lainnya dan bahkan dapat pula bertindak sebagai juru selamat/menyelamatkan nyawa manusiaadalah sungguh merupakan perbuatan mulia yang terpuji oleh agama manapun, dan sama sekali bukan merupakan perbuatan melanggar Hukum menurut Undang-undang negara manapun di dunia ini. Dan di Indonesia hal ini telah diatur dalam PP No. 18 Tahun 1981 Pasal16 yang menegaskan bahwa donor atau keluarga yang meninggal dunia tidak berhak atas sesuatukompensasi material apa pun sebagai imbalan transplantasi. Masalah kompensasi material inimasih bisa dipertanyakan apakah remisi termasuk pengertian kompensasi material, karena jelas yang termasuk pengertian material ini adalah pengertian kebendaan. Mengenai hal ini akan kami bahas tersendiri nanti dalam pembahasan tentang aspek hukumnya.
Cite
CITATION STYLE
Achmad, A. (2017). ASPEK HUKUM DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN REMISI BAGI NARAPIDANA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 12. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1220
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.