Abstract
Komitmen untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples) tidak dapat dilihat dari sudut pandang regional atau nasional semata. Permasalahan masyarakat adat saat ini telah menjadi perhatian global sebagaimana terwujud dalam berbagai bentuk instrumen internasional baik berupa deklarasi, konvensi, kovenan, maupun standar internasional lainnya. Demikian halnya dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian yang esensial dari hukum internasional tentang HAM. Hak ini mendapatkan pengaturan secara khusus dalamInternational Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR).
Cite
CITATION STYLE
Ikbal, I. (2015). IMPLEMENTASI HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM HAM INTERNASIONAL DI INDONESIA. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.333
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.