Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat

  • Lasmadi S
  • Hasan U
  • Sudarti E
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian  ini dilatarbelakangi  maraknya  kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. KDRT merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat yang khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk Menganalisis  Penyelesaian Tindak Pidana KDRT  Melalui Tindakan Diskresi di Polres Tanjung Jabung Barat; (2) Untuk Menganalisis  Dasar Hukum Tindakan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana KDRT; (3) Untuk Menganalisis  Akibat Hukum Penerapan Tindakan Diskresi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana KDRT di Polres Tanjung Jabung Barat. Metode Penelitian: penelitian ini merupakan  penelitian yuridis normatif  yang didukung dengan data empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,  pendekatan konseptual  dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara  menginterpretasi, menilai dan mengevaluasi undang-undang. Kesimpulan: (1) Penyelesaian pada tindak pidana KDRT  sebanyak 14  kasus di Polres Tanjung Jabung Barat, diselesaikan penyidik dengan tindakan diskresi melalui mediasi yang  lebih mengedepankan kemanfatan hukum; (2)  Dasar hukum Tindakan Diskresi oleh Penyidik diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf  k, Pasal 16 ayat (1) huruf L dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS  tanggal 14 Desember  2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolusion. Tindakan Diskresi dilakukan melalui mediasi penal belum diatur dalam Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;  (3) Akibat hukum penerapan mediasi penal  dalam penyelesaian tindak pidana KDRT adalah dapat menghapuskan status hukum tersangka pada diri pelaku.  Saran: Untuk kepastian hukum perlu pembaharuan hukum tentang mediasi penal terhadap Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lasmadi, S., Hasan, U., & Sudarti, E. (2019). Tindakan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Tanjung Jabung Barat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 139–150. https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8118

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free