Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Secara Mediasi

  • Nugroho D
  • Sukron A
  • Ismail Y
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tanah menjadi salah satu masalah yang sukar untuk dihadapi. Sehingga dalam aturan hukum tercipta proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mekanisme non litigasi dalam upaya penyelesaiannya. Berkaitan dengan hal tersebut Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu upaya yang dapat dilalui dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah.  Berdasarkan topik permasalahan penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam membatasi ruang lingkup permasalahan antara lain (1) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dalam pembagian hak waris atas tanah? (2) Bagaimana model pembagian hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Pasuruan?. Guna mengetahui secara mekanisme Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Serta terjun ke lapangan guna melakukan wawacara terhadap masyarakat mengenai mekanisme serta proses dalam mediasi penyelesaian sengketa. Serta mengetahui peran dari ATR/BPN dalam suatu perkata nonlitigasi yang terjadi, nantinya di analisa secara kualitatif. Setelah melakukan penelitan lapangan maka dapat disimpulkan rumusan masalah diantaranya : (1) Adapun mediasi dilakukan sebanyak 4 kali telah mendapatkan keputusan bahwa istri yaitu M berhak mendapatkan aset almarhum suami, serta keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga yakni M klaim tidak dapat dibuktikan. (2) Pihak ATR/BPN Kota Pasuruan bersifat pasif dan hanya melakukan sertifikasi setelah ada kejelasan huku atas tanah. Mengingat ATR/BPN tidak memiliki tupoksi atas pembagian tanah, melainkan hanya melakuan sertifikasi berdasarkan surat keterangan yang tersedia dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, D. H., Sukron, A., & Ismail, Y. (2023). Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Secara Mediasi. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 21–30. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.102

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free