Asas Legalitas Dan Self Plagiarism: Antinomi Realitas Empiris Sebagai Proyeksi Pengaturan Tindak Pidana Khusus Di Bidang Hak Cipta

  • Hardiago D
  • Syafrinaldi
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi proyeksi dalam rangka menjawab permasalahan self-plagiarism kaitannya dengan peraturan hukum positif di Indonesia yang mengatur terkait hak cipta. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan self-plagiarism saat ini sama sekali tidak dikenal dalam peraturan hukum positif di Indonesia khususnya dalam regulasi yang mengatur terkait hak cipta. Ketiadaan aturan tersebut berdampak pada ketiadaan sanksi atas tindakan self-plagiarism, baik sanksi etik maupun sanksi pidana. Sementara diketahui bahwa self-plagiarism memiliki dampak kerugian yang lebih besar apabila dibandingkan dengan plagiarisme yang pragmatig dan dikenal dalam peraturan perundang-undangan positif dengan sanksi etik dan pidana yang dapat diterapkan. Sehingga, dengan realitas empiris atas self-plagiarism tersebut diproyeksikan agar tindakan yang dimaksud diatur sebagai tindak pidana dalam regulasi hak cipta yang akan dibentuk di masa mendatang dengan memberikan dan mencantumkan ancaman pidana terhadap perbuatan self-plagiarism dalam bentuk reformulasi total atas peraturan yang berlaku saat ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hardiago, D., & Syafrinaldi. (2023). Asas Legalitas Dan Self Plagiarism: Antinomi Realitas Empiris Sebagai Proyeksi Pengaturan Tindak Pidana Khusus Di Bidang Hak Cipta. UIR Law Review, 6(2), 01–23. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).11689

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free