Abstract
Penelitian ini mengkaji kerangka hukum dan perlindungan konsumen terkait tindak pidana penipuan diskon palsu dalam e-commerce di Indonesia, sebuah isu yang berkembang seiring dengan pesatnya pertumbuhan transaksi daring. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dan studi literatur, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum untuk mengatasi praktik penipuan tersebut, tantangan dalam penegakan hukum dan kurangnya kesadaran di kalangan pedagang dan konsumen masih menjadi kendala. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan penegakan hukum, akuntabilitas platform yang lebih besar, dan peningkatan edukasi konsumen untuk memerangi penipuan diskon palsu secara efektif di pasar digital Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Kinarta, D., & Myharto, W. S. (2025). Tindak Pidana Penipuan Diskon Palsu dalam E-Commerce: Kajian Hukum dan Perlindungan Konsumen di Indonesia. HUMANIORUM, 3(2), 124–131. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.113
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.