Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam pengambilan aset hasil korupsi melalui instrumen hukum perdata menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dan untuk mengetahui mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh Jaksa Pengacara Negara melalui jalur hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini adalah (1). Menganalisis Pengaturan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam pengambilan aset hasil korupsi melalui instrumen perdata, melalui Pasal 32, 33, 34 dan 38C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pasal 30 Ayat 2 dan Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan R.I. (2) Dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi Oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara lebih dapat diwujudkan melalui jalur hukum perdata melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan gugatan perdata untuk menyelamatkan aset sekalipun dalam kondisi tidak terbukti unsur tindak pidananya, terdakwa sudah meninggal atau terdakwa sudah divonis bebas. Sehingga ketika Negara menjadi korban tindak pidana korupsi tetap dapat dipulihkan kerugiannya.
CITATION STYLE
Mustari, Muh. Y., Akbar, Muh., & Hasmin, Moh. Y. (2022). Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negaran dalam Pengambilan Aset dalam Pengambilan Aset Hasil Korupsi melalui Instrumen Hukum Perdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(5), 256–264. https://doi.org/10.56338/jks.v5i5.2417
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.