Abstract
Ruislag merupakan tindakan hukum yang kerap dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), salah satunya dengan cara tukar-menukar. Pada praktiknya, ruislag melibatkan subyek hukum Yayasan sebagai pihak yang memiliki aset untuk ditukarkan dengan BMD tersebut, yang mana aset tersebut dapat berupa tanah milik Yayasan. Tulisan ini hendak mempreskripsi hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Yayasan dalam melakukan ruislag. Terdapat dua poin penting yang dikaji dalam tulisan ini yakni terkait organisasi Yayasan sebagai Pemohon ruislag serta kelengkapan dokumen tanah milik Yayasan dimana asal tanah tersebut merupakan hibah. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan dalam analisisnya.
Cite
CITATION STYLE
Prananingrum, D. H., & Melatyugra, N. (2020). KEABSAHAN RUISLAG BARANG MILIK DAERAH DENGAN TANAH MILIK YAYASAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 105–124. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p105-124
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.