PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TENTANG HAK ATAS TANAH

  • Rahmadany R
N/ACitations
Citations of this article
78Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam kegiatan produksi manusia, baiksebagai tempat maupun sebagai faktor produksi. Tulisan ini di latar belakangi belumterjaminnya kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Masih banyak sengketa tanahyang timbul dari akibat letak atau batas-batas yang tidak benar contohnya sertifikatganda. Sertifikat hak atas tanah adalah salinan buku tanah dan surat ukurannya setelahdi jilid menjadi satu bersama-sama dengan surat kertas sampul yang bentuknyaditetapkan dengan Peraturan Menteri. Penulisan ini bertujuan untuk memahamisertifikat sebagai tanda bukti hak serta pembuktian hak atas tanah. Metode yangdigunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisisperaturan perundang-undangan yang ada beserta literatur. Berdasarkan banyaknyaperkara yang menyangkut tanah maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pentingnyakepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidangtanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidakmelepaskan haknya atau peralihan hak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmadany, R. (2023). PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TENTANG HAK ATAS TANAH. Indonesia Journal of Business Law, 2(2), 70–72. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2563

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free