MEREFLEKSI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE

  • Takanjanji J
N/ACitations
Citations of this article
109Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membuat kemudahan bagi orang dalam melakukan berbagai kegiatan, dan disisi lain hal ini dimanfaatkan pula oleh para pelaku tindak kejahatan. Penipuan merupakan contoh kejahatan konvensional dan tegas diatur dalam KUHP, namun seiring jaman maka para pelaku penipuan juga memperlancar perbuatannya dengan menggunakan teknologi elektronik yang diatur dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi. Penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan konvensional ketika menggunakan alat elektronik akan berubah memasuki ruang lingkup undang-undang khusus yaitu tentang ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative namun didukung wawancara sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan memerlukan metode penanggulangan yang memadai pula dari pihak penegak hukum yaitu Kepolisian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Takanjanji, J. (2021). MEREFLEKSI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2), 75–90. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free