Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel)

  • Bardi A
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bardi, A. (2023). Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel). Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.41

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free