REVITALISASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, SERTA NEPOTISME

  • Wibisono A
N/ACitations
Citations of this article
123Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagipenyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis. Prinsip-prinsipgood governance merupakan unsur yang fundamental dalam rangkapenyelenggaraan pemerintah yang baik bersih korupsi, kolusi serta nepotisme.Pelaksanaan prinsip-prinsip good governance tidak selalu berjalanmulus, terdapat kendala-kendala yang harus ditatanggulangi bersama olehpemerintah dan masyarakat, serta peningkatan upaya-upaya yang perlu dilakukanguna semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian inimenggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan prosedural.Hasil daripenelitian ini adalah pelaksanaan prinsip good governance di Indonesia masihmemerlukan banyak perbaikan dan peningkatan kedepan.Kata Kunci: Revitalisasi, Asas-asas, Pemerintahan yang baik

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibisono, A. G. (2014). REVITALISASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, SERTA NEPOTISME. LAW REFORM, 10(1), 31. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12455

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free