Analisis Efektivitas Penerapan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Alternatif Percepatan Restitusi Pajak pada Klien SAR Tax & Management Consultant

  • Hakkam S
  • Winarningsih S
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak sering kali mengalami permasalahan Lebih Bayar, salah satunya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, ketika mengajukan Restitusi untuk mendapatkan pengembalian Lebih Bayar tersebut, Wajib Pajak merasa kurang puas karena proses yang rumit dan cukup lama. Oleh Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas Pengembalian Pendahuluan sebagai alternatif yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Pengembalian Pendahuluan PPN dibandingkan dengan Restitusi biasa, menganalisa dampak, manfaat dan kendalanya, serta untuk mengetahui Manajemen Restitusi yang baik untuk diterapkan perusahaan. Pengembalian Pendahuluan merupakan fasilitas yang disediakan DJP bagi Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang memerlukan pengembalian atas Lebih Bayar PPN. Penelitian terapan ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil observasi partisipan, wawancara, dan dokumentasi objek penelitian pada perusahaan tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan manajemen restitusi yang cukup baik dengan rutin melakukan Pembetulan SPT Masa PPN untuk memaksimalkan potensi Lebih Bayar PPN. Selanjutnya, dari hasil penerapan Pengembalian Pendahuluan terbukti efektif untuk meningkatkan Arus Kas Perusahaan menjadi lebih baik, dimana perusahaan mendapatkan pengembalian sebesar Rp204.338.490.368 yang dapat digunakan untuk kebutuhan perusahaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hakkam, S., & Winarningsih, S. (2024). Analisis Efektivitas Penerapan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Alternatif Percepatan Restitusi Pajak pada Klien SAR Tax & Management Consultant. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3), 1173–1186. https://doi.org/10.54082/jupin.482

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free