KEWENANGAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKKAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

  • Yani A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak daerah dan retrubusi daerah merupakan sumber utama dari pendapat asli daerah, tolak ukur salah satu dari keberhasilan otonomi daerah salah satunya dapat dilihat dari ketercapaian target dari pendapatan asli daerah. Dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang mampu mencapai target. Sehingga dalam mewujudkan target tersebut butuh keterlibatan berbagai pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis empiris, metode yuridis dengan menggabungkan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Sedangkan Empiris dalam penelitian ini dengan mengkaji dan menganalisis data pajak daerah selama tiga tahun. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pertama masih terdapat ketidak sesuaian antara realisai dan target yang ditetapkan di bidang pajak daerah. Tahun 2019 realisasi yang diperoleh tidak mencapai 100%. Sedangkan dalam 3 tahun realisasi penerimaan retribusi daerah di Kabupaten Bungo semuanya tidak mencapai target. Kedua Kewenangan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada pada BPPRD. Naumun BPDRD dapat melibatkan instansi lain. Salah satu instansi instansi lain di daerah yang memiliki kewenangan yaitu Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas penegakkan peraturan daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yani, A. (2023). KEWENANGAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKKAN PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Esensi Hukum, 5(1), 112–124. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i1.231

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free