Abstract
Pada perkembangan perbankan Indonesia, perbankan Syariah menunjukkan eksistensinya karena dapat terbebas dari negatif spread. Di sisi lain, kenyataan bahwa transaksi muamalah sering tidak sesuai dengan konsep agama Islam. Dimana masih ada praktek di antara masyarakat yang tidak mengindahkan norma-norma dan sistem syariah. Sebagai bukti konkret dalam masalah ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir dan masih belum mau meminjam uang kepada bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman mengenai perbankan syariah, serta produk-produknya dan mengetahui fiduciary biasa dapat dipergunakan dalam produk perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbankan syariah tidak memiliki perbedaan dengan perbankan konvensional kecuali pada produk perbankan syariah dimana produk perbankan yang mengandung rasa keadilan, dan solusi yang ditawarkan adalah pembebasan segala perhitungan dengan rate-interest. (2) fiduciary merupakan fleksibilitas yang dapat dipraktekkan dalam pinjaman mudarabah, dalam bentuk kafalah ataupun doman.
Cite
CITATION STYLE
Susila, J. (2017). Fiduciary Dalam Produk-Produk Perbankan Syariah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.497
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.