Pola Penyelamatan Dan Perlindungan Satwa Endemik Riau Pasca Kebakaran Hutan Di Taman Nasional Tesso Nilo

  • Edorita W
  • Zulwisman Z
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia memiliki 18 . 306 pulau yang tersebar di seluruh penjuru nusantara . Di dalam ribuan pulau tersebut terdapat sumber daya alam hayati yang memiliki beragam jenis tumbuhan , satwa dan ekosistem yang bernilai tinggi . Sumber daya alam terdiri dari 2 ( dua ) komponen yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati . Komponen sumber daya alam hayati atau hidup seperti manusia , hewan , makhluk-makhluk organis , dan tumbuhan-tumbuhan . Sedangkan komponen sumber daya alam non hayati seperti udara , tanah , gunung , gaya tarik bumi , cuaca , cahaya , arus laut dan sebagainya . 1 Setiap komponen pembentuk sumber daya alam ini haruslah menciptakan suatu keseimbangan guna berjalannya ekosistem yang baik yang membentuk suatu lingkungan , baik secara bersama-sama maupun masing-masing mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup , yang kehadirannya tidak dapat digantikan . Dalam penggunaan sumber daya alam , baik hayati maupun non hayati , sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merubah sistem kehidupan yang sudah ada . Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuan serta dampak yang akan ditimbulkan akibat pemakaian dari sumber daya alam tersebut . 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ( UU No . 5 Tahun 1990 ), telah lengkap mengatur mengenai konservasi , seperti : pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya , pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa , dan juga dilengkapi dengan ketentuan pidana yang cukup berat . Undang -undang ini juga dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa . Kemudian Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Cite

CITATION STYLE

APA

Edorita, W., & Zulwisman, Z. (2021). Pola Penyelamatan Dan Perlindungan Satwa Endemik Riau Pasca Kebakaran Hutan Di Taman Nasional Tesso Nilo. Riau Law Journal, 5(1), 43. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7857

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free