Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilu: Suatu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

  • Sinapoy M
  • Sanib S
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif pusat dan daerah, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah. Pengaturan hak itu berada di antara dua paradigma yang saling pro dan kontra menanggapi pencabutan dan pembatasan hak politik warga negara dalam pemilihan umum. Hak warga negara untuk turut dipilih dan memilih dalam pemilihan umum merupakan bagian dari hak politik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinapoy, Muh. S., & Sanib, S. S. (2019). Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik Warga Negara dalam Pemilu: Suatu Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Halu Oleo Law Review, 3(2), 283. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i2.8758

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free