Wewenang Notaris Dalam Pengalihan Perjanjian Lisensi Merek Melalui Jual Beli

  • Radhita Widorini A
  • Rizki Prananda R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Tulisan ini berusaha menguraikan pelaksanaan pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli dan wewenang notaris dalam pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli menganut asas kebebasan berkontrak selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Peran notaris dalam pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli yaitu berwenang dalam membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Radhita Widorini, A., & Rizki Prananda, R. (2023). Wewenang Notaris Dalam Pengalihan Perjanjian Lisensi Merek Melalui Jual Beli. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 258–274. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19743

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free