Merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Tulisan ini berusaha menguraikan pelaksanaan pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli dan wewenang notaris dalam pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli menganut asas kebebasan berkontrak selama memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Peran notaris dalam pengalihan perjanjian lisensi merek melalui jual beli yaitu berwenang dalam membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat para pihak.
CITATION STYLE
Radhita Widorini, A., & Rizki Prananda, R. (2023). Wewenang Notaris Dalam Pengalihan Perjanjian Lisensi Merek Melalui Jual Beli. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 258–274. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19743
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.