Abstract
Pencemaran lintas batas merupakan salah satu sengketa lingkungan hidup yang memerlukan perhatian serius. Hukum Internasional tidak mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab negara atas pencemaran lintas batas dari aktivitas rig. Adapun permasalahan yang diangkat oleh Penulis dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah regulasi yang dapat dibuat untuk mengisi kekosongan hukum pada pencemaran lintas batas negara yang diakibatkan oleh aktivitas rig dan bagaimanakah kompensasi yang diberikan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia terhadap pencemaran laut akibat tumpahan minyak di Laut Timor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif bersifat deskripsi analisis, bersumber pada data primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif sehingga kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, regulasi yang dapat dibuat untuk mengatasi pencemaran lintas batas akibat aktivitas rig di lepas pantai dapat berupa konvensi internasional dan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia. Kompensasi yang diberikan oleh Australia tidak cukup untuk memenuhi kerugian yang di tanggung oleh masyarakat Indonesia, dengan demikian Australia hanya memenuhi tanggungjawabnya berdasarkan prinsip Responsibility.
Cite
CITATION STYLE
Alissa Nur Zahrani, & Anto Ismu Budianto. (2022). URGENSI REGULASI PENCEMARAN LINTAS BATAS NEGARA DARI AKTIVITAS RIG DI LEPAS PANTAI (STUDI KASUS MONTARA). Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 940–950. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18371
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.