Pertanian merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian di indonesia. Tidak hanya mampu menyumbang pendapatan perekonomian Indonesia pertanian juga menjadi sektor tumpuan dalam ketahanan pangan masyarakat. Tetapi seringkali yang terjadi dan dialami oleh para petani Indonesia adalah masih minimnya jumlah peralatan pertanian di Indonesia dan masih mahalnya harga sewa peralatan di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat dijadikan dalam permasalahan ini adalah melalui wakaf tunai. Wakaf tunai dapat menjadi pendanaan dalam pengadaan peralatan pertanian. Fokus penelitian ini adalah membuat desain model implementasi pengelolaan wakaf tunai dalam sektor pertanian meliputi proses penghimpunan (fundarising) hingga proses penyaluran wakaf tunai. Adapun proses penghimpunan disini menggunakan sistem skema crowdfunding Islam. Dana wakaf yang terkumpul melalui crowdfunding Islam tersebut selanjutnya akan dirupakan dalam bentuk asset peralatan teknologi pertanian yang selanjutnya dapat disalurkan kepada petani yang membutuhkan.
CITATION STYLE
Ramadhani, A., & Nur Latifah, F. (2021). MODEL IMPLEMENTASI WAKAF TUNAI DALAM SEKTOR PERTANIAN. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 562–572. https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(2).7944
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.