PENGADILAN AGAMA DAN KEWENANGANNYA

  • Herdawati
  • Muannif Ridwan
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Pengadilan  agama  adalah  suatu badan instansi yang bertugas untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kasus kekeluargaan seperti kasus perceraian, talak, waris dan lainnya.Pengadilan agama memiliki hak untuk memberikan putusan atas segala macam kasus yang   berkaitan   dengan   hukum   perdata.   Dewasa   ini   semenjak meningkatkan  kasus  covid  di  pengadilan  pun  banyak  ibu-ibu yang melayang kan gugatan cerai ke suami nya. Alasan utamanya adalah faktor ekonomi yang mana ekonomi semakin sulit tapi banyak suami yang masih santai dan tidak mau bekerja sehingga para wanita khususnya ibu-ibu ini yang melakukan pekerjaan baik itu mencari rezeki maupun mengurus rumah  tangga  dan  anak.  Oleh  karena itu bagi ibu-ibu yang inging melakukan gugat cerai harus mendatangi kantor pengadilan terdekat agar dapat dilakukan proses sesuai prosedur dan kewenangan yang telah di tetapkan oleh pengadilan agama setempat dan di bantu oleh hakim sebagai salah satu anggota yang bertugas menentukan dan memutuskan perkara yang berhubungan dengan suami istri ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herdawati, & Muannif Ridwan. (2022). PENGADILAN AGAMA DAN KEWENANGANNYA. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(2), 132–139. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i2.188

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free