Penerapan Alasan Penghapus Pidana (Noodtoestand) Terhadap Penyalahguna Cannabis Untuk Kesehatan

  • Ahmad D
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag, menyatakan bahwa, Fidelis terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I terhadap orang lain. Fidelis di vonis 8 (delapan) bulan penjara serta denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara, dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fidelis menggunakan ganja untuk mengobati Yeni (istrinya) yang telah di diagnosa Syringomyelia. Dengan pendekatan normatif empiris, penelitian ini mempelajari fenomena sosial di dalam masyarakat kemudian dianalisa dengan teori dan asas-asas dalam ilmu hukum. Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan serta meregulasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tidak ada lagi penyalahguna narkotika yang dirugikan secara materil maupun moril akibat kriminalisasi penyalahguna narkotika, karena masyarakat berhak menentukan kehidupan yang lebih layak dan lebih sehat. Kata Kunci:  Penghapus Pidana, Penyalahguna, Kesehatan

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahmad, D. N. F. (2022). Penerapan Alasan Penghapus Pidana (Noodtoestand) Terhadap Penyalahguna Cannabis Untuk Kesehatan. Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu), 3. https://doi.org/10.31000/sinamu.v3i0.5960

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free